Rabu, 09 Maret 2016

Makalah Pancasila Sebagai Sistem Etika



PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA












 








Disusun oleh :
Sinta Devi Kurniawati
D22.2015.01733
1.3

UNIVERSITAS DIAN NUSWANTORO
TAHUN AJARAN 2015/2016

DAFTAR ISI

Judul  .......................................................................................................................................       i
Daftar Isi ...............................................................................................................................         ii
Kata Pengantar ......................................................................................................................        iii
BAB I.  PENDAHULUAN ..................................................................................................         1
I.I   Latar Belakang .......................................................................................................         1
        I.II  Rumusan Masalah ....................................................................................................       2
I.III Tujuan Penulis ........................................................................................................        2
BAB II.  PEMBAHASAN .....................................................................................................         3
A.    Pancasila Sebagai Sistem Etika ..................................................................................        3
B.     Pemahaman Konsep dan Teori Etika ..........................................................................        4
C.     Pengertian Nilai, Norma, dan Moral ...........................................................................        4
D.    Pengertian Nilai Dasar, Nilai Instrumental,dan Nilai Praktis .....................................        6
E.     Hubungan Nilai, Norma, dan Moral ............................................................................       7
BAB III.   PENUTUP ..............................................................................................................       8
SARAN DAN KRITIK ...........................................................................................................        8
KESIMPULAN .......................................................................................................................        8
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................................       8
  

ii
KATA PENGANTAR

       Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyeselsaikan makalah ini yang berjudul “Pancasila Sebagai Sistem Etika” dengan baik.
       Penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing yang telah memberikan tugas ini kepada penulis, dengan ini penulis bisa mengetahui dan mengerti arti Pancasila sebagai Sistem Etika. Tak lupa kepada semua pihak yang bersangkutan, penulis ucapkan terima kasih karena telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini dengan baik.
       Makalah ini jauh dari kata sempurna maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari pihak pembaca penulis perlukan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca unutuk menambah pengetahuan.





                                                                                                              Semarang, 22 Oktober 2015
                                                                                                                              Penulis


                                                                                                                 ( Sinta Devi Kurniawati )




iii
BAB I
                               PENDAHULUAN    

I.I     LATAR BELAKANG
          Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia yang memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”. Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah, sopan santun, dll.
          Pancasila adalah suatu kesatuan yang majemuk tunggal, setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan. Inti dan isi Pancasila adalah manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat (jasmani –rohani), sifat kodrat (individu-makhluk sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri, yaitu makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pancasila merupakan penjelmaan hakekat manusia monopluralis sebagai kesatuan
        Pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia .Kecenderungan menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan dan di tinggalkan, karena pancasila wajib diamalkan oleh warga Negara Indonesia. Alasan lain karena  bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan gampang untuk dilakukan, karena etika berasal dari tingkah laku, perkataan, perbuatan, serta hati nurani kita masing-masing.







1
I.II     RUMUSAN MASALAH
a.       Apa maksud dari Pancasila sebagai Sistem Etika?
b.      Bagaimana pemahaman konsep dan teori dari etika?
c.       Apa yang dimaksud dengan Nilai, Norma, dan Moral yang terdapat dalam etika?
d.      Apa yang dimaksud dengan Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praktis?
e.       Bagaimana hubungan Nilai, Norma, dan Moral?

I.III     TUJUAN PENULIS
a.       Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila yang diberikan oleh Dosen Pembimbing.
b.      Untuk mengetahui lebih dalam maksud dari Pancasila sebagai Sistem Etika.
c.       Untuk memberikan informasi kepada pembaca mengenai Pancasila sebagi Sistem Etika.











2
BAB II
PEMBAHASAN

A.       PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

          Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah, etika membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Dan sebagai cabang ilmu, etika membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu.
         Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.
·         Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, seperti di Cina dan seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya etika umum membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung di dalamnya.
·         Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.
a.       Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan    kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
b.      Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai cabang dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut system politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain.
 Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi. Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar. Setiap sila pada dasarnya merupakan asas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematik.                            
                  3

B.        PEMAHAMAN KONSEP DAN TEORI ETIKA

Ø  Dari asal usul kata, etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik. Perkembangan etika yaitu study tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Dan etika mempunyai arti yang berbeda dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu.
Ø  Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas.
Ø  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Ø  Menurut Maryani Ludigdo (2001), etika adalah seperangkat nilai atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang haru dilakukan maupun ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
 Dalam mengkaji masalah, etika terdiri dari 2 teori :
a.       Teori Konsekuensialis
Kelompok teori yang konsekuensialis yang menilai baik buruknya perilaku mausia atau benar tidaknya sebagai manusia berdasarkan konsekuensi atau akibatnya. Yakni dilihat dari apakah perbuatan atau tindakan itu secara keseluruhan membawa akibat baik lebih banyak daripada akibat buruknya atau sebaliknya. Teori ini mendasarkan diri atas suatu keyakinan bahwa hidup manusia secara kodrati mengarah pada suatu tujuan. Yang termasuk kedalam kelompok konsekuensalis dan teleologis adalah teoori egoisme, eudaimonisme, dan utilarisme. Sesuai dari kata konsekuen yaitu etika tersebut sesuai dengan apa yang dikatakannya dan diperbuatnya.
b.      Teori Non Konsekuensialis
Teori ini menilai baik buruknya perbuatan atau benar salahnya tindakan tanpa melihat konsekuensi atau akibatnya, melainkan dengan hokum atau standar moral. Teori ini juga disebut dengan etika deontologist karena menekankan konsep kewajiban moral yang wajib ditaati manusia.

C.       PENGERTIAN NILAI, NORMA, DAN MORAL
ü  Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia.
4

Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
Pandangan para ahli tentang nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat :
                                                                i.            Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat dalam enam macam, yaitu :
1). Nilai teori
2). Nilai ekonomi
3). Nilai estetika
4). Nilai sosial
5). Nilai politik dan
6). Nilai religi
                                                              ii.            Max Scheler, mengelompokkan nilai menjadi empat tingkatan, yaitu:
1). Nilai kenikmatan
2). Nilai kehidupan
3). Nilai kejiwaan
4). Nilai kerohanian
                               iii.     Notonagoro, membedakan nilai menjadi tiga, yaitu :
                                        1). Nilai material
                                        2). Nilai vital
                                        3). Nilai kerokhanian
        Nilai berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
ü  Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi. Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat antara lain :
o   Norma agama : adalah ketentuan hidup masyarakat yang ber- sumber pada agama.
o   Norma kesusilaan : adalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati nurani, moral atau filsafat hidup.
o   Norma hukum : adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada UU suatu Negara tertentu.
o   Norma sosial : adalah ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan antara manusia dalam masyarakat.

                                                               5
ü   Moral,
Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

D.        PENGERTIAN NILAI DASAR, NILAI INSTRUMENTAL,DAN NILAI PRAKTIS
ü  Nilai Dasar
     Meskipun nilai bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap orang miliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar berifat universal karena karena menyangkut kenyataan obyek dari segala sesuatu.
Contohnya tentang hakikat Tuhan, manusia serta mahkluk hidup lainnya. Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu juga dapat disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis. Nilai Dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
ü  Nilai Instrumental
     Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.

6
ü  Nilai Praksis
     Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar.
E.        HUBUNGAN NILAI, NORMA, DAN MORAL
           Nilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini. Hubungan antarnya dapat diringkas sebagai berikut :

v  Nilai: kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin).
-  Nilai bersifat abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia. Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia
- Nilai dapat juga bersifat subyektif bila diberikan olehs ubyek, dan bersifat obyektif bila melekat pada sesuatu yang terlepasd arti penilaian manusia
v  Norma: wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia. Norma hukum merupakan norma yang paling kuat keberlakuannya, karena dapat dipaksakan oleh suatu kekuasaan eksternal, misalnya penguasa atau penegak hukum.
v  Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika.
v  Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan -tingkah lakunya. Norma menjadi penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
v  Moral dan etika sangat erat hubungannya.

                       Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak di garis bawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki pondasi yang kuat tumbuh dan berkembang. Sebagaimana tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikonkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari.
           Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu, hubungan antara moral dan etika kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.


  7
BAB III
PENUTUP

        Demikian penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika.
Harapan penulis semoga penulisan makalah ini bermanfaat dan menambah pengetahuan penulis khususnya kepada para pembaca pada umumnya.


SARAN DAN KRITIK
         Saran dan kritik yang bersifat membangun sangat penulis perlukan dari pembaca untuk memperbaiki makalah ini yang jauh dari kata sempurna.


KESIMPULAN
        Simpulan dari hasil pembelajaran penulis selama penyusunan makalah ini, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
        Pendukung dari Pancasila sebagai sistem etika adalah Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti yang tercantum di sila ke dua pada Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar. Dengan menjiwai butir-butir Pancasila masyarakat dapat bersikap sesuai etika baik yang berlaku dalam masyarakat maupun bangsa dan negara.

DAFTAR PUSTAKA
http://google.com

                                                                             




Tidak ada komentar:

Posting Komentar