PANCASILA
SEBAGAI SISTEM ETIKA
Disusun oleh :
Sinta
Devi Kurniawati
D22.2015.01733
1.3
UNIVERSITAS DIAN NUSWANTORO
TAHUN AJARAN 2015/2016
DAFTAR ISI
Judul ....................................................................................................................................... i
Daftar Isi
............................................................................................................................... ii
Kata Pengantar
...................................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN
.................................................................................................. 1
I.I Latar
Belakang ....................................................................................................... 1
I.II Rumusan
Masalah .................................................................................................... 2
I.III Tujuan Penulis
........................................................................................................ 2
BAB II. PEMBAHASAN
..................................................................................................... 3
A.
Pancasila
Sebagai Sistem Etika
.................................................................................. 3
B.
Pemahaman
Konsep dan Teori Etika .......................................................................... 4
C.
Pengertian
Nilai, Norma, dan Moral
........................................................................... 4
D.
Pengertian Nilai Dasar, Nilai
Instrumental,dan Nilai Praktis ..................................... 6
E.
Hubungan
Nilai, Norma, dan Moral
............................................................................ 7
BAB III. PENUTUP .............................................................................................................. 8
SARAN DAN KRITIK
........................................................................................................... 8
KESIMPULAN
....................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
.............................................................................................................. 8
ii
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyeselsaikan makalah
ini yang berjudul “Pancasila Sebagai Sistem Etika” dengan baik.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada
Dosen Pembimbing yang telah memberikan tugas ini kepada penulis, dengan ini
penulis bisa mengetahui dan mengerti arti Pancasila sebagai Sistem Etika. Tak
lupa kepada semua pihak yang bersangkutan,
penulis ucapkan terima kasih karena telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini dengan
baik.
Makalah ini jauh dari kata sempurna maka
dari itu kritik dan saran yang
bersifat membangun dari pihak pembaca penulis perlukan.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca unutuk menambah pengetahuan.
Semarang, 22 Oktober 2015
Penulis
( Sinta Devi Kurniawati )
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
Pancasila adalah sebagai dasar negara
Indonesia yang memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat
Indonesia salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”. Di dunia
internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki
etika yang baik, rakyatnya yang ramah, sopan santun, dll.
Pancasila adalah suatu kesatuan yang
majemuk tunggal, setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila
lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan. Inti dan isi
Pancasila adalah manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat
(jasmani –rohani), sifat kodrat (individu-makhluk sosial), kedudukan kodrat
sebagai pribadi berdiri sendiri, yaitu makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pancasila
merupakan penjelmaan hakekat manusia monopluralis sebagai kesatuan
Pancasila memegang peranan besar dalam
membentuk pola pikir bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia dapat dihargai
sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia .Kecenderungan menganggap acuh
dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan dan di
tinggalkan, karena pancasila wajib diamalkan oleh warga Negara Indonesia. Alasan
lain karena bangsa yang besar adalah
bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan gampang untuk
dilakukan, karena etika berasal dari tingkah laku, perkataan, perbuatan, serta
hati nurani kita masing-masing.
1
I.II RUMUSAN MASALAH
a.
Apa maksud dari Pancasila sebagai
Sistem Etika?
b.
Bagaimana pemahaman konsep dan
teori dari etika?
c.
Apa yang dimaksud dengan Nilai,
Norma, dan Moral yang terdapat dalam etika?
d.
Apa yang
dimaksud dengan Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praktis?
e.
Bagaimana hubungan Nilai, Norma,
dan Moral?
I.III TUJUAN PENULIS
a.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pancasila yang diberikan oleh Dosen Pembimbing.
b.
Untuk mengetahui lebih dalam maksud
dari Pancasila sebagai Sistem Etika.
c.
Untuk memberikan informasi kepada
pembaca mengenai Pancasila sebagi Sistem Etika.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah, etika membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Dan sebagai cabang ilmu, etika membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu.
Etika
sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.
·
Etika umum membahas prinsip-prinsip
umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur,
seperti di Cina dan seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika
beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya etika umum membicarakan asas-asas dari
tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung di
dalamnya.
·
Etika khusus dibagi menjadi dua
yaitu etika individual dan etika sosial.
a.
Etika indvidual membahas kewajiban
manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta
panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
b.
Etika sosial di lain hal membahas
kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan
sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi
cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika
profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran,
etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai
cabang dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma
dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat
kenegaraan ( yang menganut system politik tertentu) berhubungan secara politik
dengan orang atau kelompok masyarakat lain.
Dalam melaksanakan hubungan politik itu
seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban
yang harus dipatuhi. Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah
sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada
kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di
sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa
kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
Setiap sila pada dasarnya merupakan asas dan fungsi sendiri-sendiri, namun
secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematik.
3
B.
PEMAHAMAN KONSEP DAN TEORI ETIKA
Ø Dari asal
usul kata, etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat
istiadat/kebiasaan yang baik. Perkembangan etika yaitu study tentang kebiasaan
manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Dan etika
mempunyai arti yang berbeda dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda
dari istilah itu.
Ø Bagi ahli
falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas.
Ø Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
Ø Menurut
Maryani Ludigdo (2001), etika adalah seperangkat nilai atau norma atau pedoman
yang mengatur perilaku manusia, baik yang haru dilakukan maupun ditinggalkan
yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Dalam mengkaji masalah, etika terdiri dari 2
teori :
a.
Teori Konsekuensialis
Kelompok teori yang
konsekuensialis yang menilai baik buruknya perilaku mausia atau benar tidaknya
sebagai manusia berdasarkan konsekuensi atau akibatnya. Yakni dilihat dari
apakah perbuatan atau tindakan itu secara keseluruhan membawa akibat baik lebih
banyak daripada akibat buruknya atau sebaliknya. Teori ini mendasarkan diri
atas suatu keyakinan bahwa hidup manusia secara kodrati mengarah pada suatu
tujuan. Yang termasuk kedalam kelompok konsekuensalis dan teleologis adalah
teoori egoisme, eudaimonisme, dan utilarisme. Sesuai dari kata konsekuen yaitu
etika tersebut sesuai dengan apa yang dikatakannya dan diperbuatnya.
b.
Teori Non Konsekuensialis
Teori ini menilai baik
buruknya perbuatan atau benar salahnya tindakan tanpa melihat konsekuensi atau
akibatnya, melainkan dengan hokum atau standar moral. Teori ini juga disebut
dengan etika deontologist karena menekankan konsep kewajiban moral yang wajib
ditaati manusia.
C.
PENGERTIAN
NILAI, NORMA, DAN MORAL
ü Nilai (value) adalah kemampuan yang
dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu
benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber
pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan
perilaku manusia.
4
Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud
kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
Pandangan para ahli tentang nilai-nilai yang terdapat dalam
masyarakat :
i.
Alport
mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat dalam
enam macam, yaitu :
1). Nilai teori
2). Nilai ekonomi
3). Nilai estetika
4). Nilai sosial
5). Nilai politik dan
6). Nilai religi
ii.
Max Scheler, mengelompokkan nilai
menjadi empat tingkatan, yaitu:
1). Nilai kenikmatan
2). Nilai kehidupan
3). Nilai kejiwaan
4). Nilai kerohanian
iii. Notonagoro, membedakan nilai menjadi tiga, yaitu :
1). Nilai material
2). Nilai vital
3). Nilai kerokhanian
Nilai berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap
manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai
suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
ü
Norma
adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan
sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh
tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma
agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma
memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi. Norma-norma yang
terdapat dalam masyarakat antara lain :
o
Norma
agama : adalah ketentuan hidup masyarakat yang ber- sumber pada agama.
o
Norma
kesusilaan : adalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati nurani, moral atau
filsafat hidup.
o
Norma
hukum : adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada UU
suatu Negara tertentu.
o
Norma
sosial : adalah ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan antara manusia
dalam masyarakat.
5
ü
Moral,
Moral berasal dari kata mos
(mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran
tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan
manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan
norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak
secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak
bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau
prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa
kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
D.
PENGERTIAN
NILAI DASAR, NILAI INSTRUMENTAL,DAN NILAI PRAKTIS
ü
Nilai
Dasar
Meskipun nilai bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh
panca indra manusia, namun dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah
laku manusia. Setiap orang
miliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam
dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar berifat universal karena karena
menyangkut kenyataan obyek dari segala sesuatu.
Contohnya tentang hakikat Tuhan, manusia serta mahkluk hidup
lainnya. Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu
harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang
diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan apabila nilai dasar itu
berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka
nilai dasar itu juga dapat disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam
kehidupan yang praksis. Nilai Dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
ü
Nilai
Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman
pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya
apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan
konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia
dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila
nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka
nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi
yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai
instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan
ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan
dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
6
ü
Nilai
Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran
lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan
demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai
dasar.
E.
HUBUNGAN NILAI, NORMA,
DAN MORAL
Nilai, norma dan moral langsung maupun tidak
langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan
menentukan etika bangsa ini. Hubungan antarnya dapat diringkas sebagai berikut
:
v Nilai: kualitas dari suatu
yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin).
- Nilai bersifat abstrak hanya
dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia.
Nilai
berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan
batiniah manusia
- Nilai dapat juga bersifat subyektif bila
diberikan olehs ubyek, dan bersifat obyektif bila melekat pada sesuatu yang
terlepasd arti penilaian manusia
v Norma: wujud konkrit dari
nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia. Norma hukum merupakan norma yang
paling kuat keberlakuannya, karena dapat dipaksakan
oleh suatu kekuasaan eksternal, misalnya penguasa atau penegak hukum.
v Nilai dan norma senantiasa
berkaitan dengan moral dan etika.
v Makna moral yang terkandung dalam
kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan -tingkah lakunya. Norma
menjadi penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
v Moral dan etika sangat erat
hubungannya.
Keterkaitan nilai, norma dan moral
merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu
pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak di garis bawahi bila
seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki pondasi
yang kuat tumbuh dan berkembang. Sebagaimana tersebut di atas maka nilai akan
berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikonkritkan dan
diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari.
Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai
dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian
itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu, hubungan
antara moral dan etika kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti dan
maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang
berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
7
BAB III
PENUTUP
Demikian penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Sistem
Etika.
Harapan penulis semoga penulisan
makalah ini bermanfaat dan menambah pengetahuan penulis khususnya kepada para pembaca pada umumnya.
SARAN DAN KRITIK
Saran dan kritik yang bersifat
membangun sangat penulis perlukan dari pembaca untuk memperbaiki makalah ini
yang jauh dari kata sempurna.
KESIMPULAN
Simpulan dari hasil pembelajaran penulis selama penyusunan makalah
ini, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
Pendukung dari Pancasila sebagai sistem etika adalah
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di
negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk
beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti yang tercantum di sila ke dua pada
Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” sehingga tidak dapat
dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat
berandil besar. Dengan menjiwai butir-butir Pancasila masyarakat dapat bersikap
sesuai etika baik yang berlaku dalam masyarakat maupun bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar